Senin, 11 Mei 2020

Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Kerja



Kesehatan, keamanan dan Keselamatan Kerja

Peta Konsep



Pernahkah kalian mendengar kabar tentang kecelakaan kerja? Kecelakaan kerja terjadi hampir setiap hari diberbagai tempat. Kecelkaan kerja bahkan dapat terjadi di rumah, hal ini yang mendorong pemerintah melakukan sebuah sosialisasi mengenai Kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja .dapat terjadi karena lantai dapur yang licin sehingga dapat menyebabkan pengguna dapur terpeleset .tentunya perlu sebuah Tindakan cepat dan tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.kecelakaan kerja bukanlah masalah yang baru saja muncul akan tetapi kecelakaan kerja sudah terjadi sejak zaman nenek moyang . Untuk lebih memahami mengenai kecelakaan kerja dan usaha untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja. Mari kita simak materi berikut ! 

A. Definisi dari Kesehatan , keamanan dan keselamatan kerja 

Undang-undang mengenai perlindungan tenaga kerja pertama kali dikeluarkan oleh Prancis pada tahun 1800-an. Sedangkan di Indonesia Undang-undang mengenai Kesehatan , keamanan dan keselamatan kerja dikeluarkan pada tahun 1970.Dalam undang-undang ini telah di adakan perubahan-perubahan yang prinsip dasarnya lebih mengarah pada sifat preventif. Pelaksnaan secara teknis tentang jaminan keselamatan kerja sebagai pemegang Policy Nasional K3 telah berusaha untuk menjabarkan pelaksanaanya melalui beberapa peraturan organiknya. 

1. Definisi dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja 

Berikut merupakan beberapa pengertian dari Kesehatan dan keselamatan kerja dari beberapah ahli. 

a. Kesehatan dan keselamatan kerja menurut Mangkunegara (2002) adalah suatu pemikiran dan    upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan Makmur. 

b. Kesehatan keselamatan kerja menurut Suma’mur (2001) adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 

c. Kesehatan dan keselamatan kerja menurut Simanjuntak (1994) adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin,peralatan keselamatan dan kondisi pekerja. 

d. Kesehatan dan keselamatan kerja menurut Ma’this dan Jackson (2002) adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum. 

e. Kesehatan dan keselamatan kerja menurut Ridley, john (1983) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu pekerjaannya , perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. 

f. Kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja menurut OHSAS 18001: 2007 adalah semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemarn lingkungan. 

g. Kesehatan, keamanan dan keselmatn kerja menurut filosofi adalah sutu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani mupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan Makmur. 

h. Kesehatan, keamanan dn keselmatn kerja menurut ilmuwan adalah semua ilmu dan penerapanya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. 

2. Tujuan dari upaya Keselamatan dan Kesehatan kerja 

Kesehatan dan keselamatn kerja diperlukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan atau penyakit akibat kerja sehingga suatu perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya serta dapat menghindari kemungkinan terhambatnya proses produksi. 

3. Hakikat Kesehatan, Keamanan dan Keselamatn Kerja 

Hakekat Kesehatan keamanan dan keselamatan kerja terdapat empat hal penting yaitu pengawasan pada pekerja, pengawasan pada alat-alat kerja/material, pengawasan pada mesin-mesin yang digunakan serta pengawasan pada metode kerja. Dengan melakukan pengawasan pada empath al tersebut maka kecelakaan akibat kerja maupn kerusakan alat-alat mesin industry dapat di hindari. 

4. Tujuan Pemerintah Membuat aturan Kesehatan, Keamanan dan Keselamatn Kerja 

Tujuan Pemerintah membuat aturan Kesehatan keamanan dan keselamatan kerja tertuang pada UU no. 1 tahun 1970 pasa l 3 ayat 1 tentang keselamatan dan Kesehatan kerja yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan, mencegah , mengurangi dan memadamkan kebakaran, mencegah dan mengurangi bahaya peledakan, memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya, memberi pertolongan pada kecelakaan, memberi alat-alat pelindung diri dari pekerja, mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan, memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai, menyelenggarakan suhudan lembab udara yng baik, menyelenggarakan penyegaran udara cukup, memelihara kebersihan, Kesehatan dan ketertiban, memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja,lingkungan, cara dan proses kerjanya, mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman dan barang. 

5. Potensi bahaya dan resiko terhadap keselamatan Kesehatan kerja 

Potensi bahaya adalah segala sesuatu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerugian, kerusakan, cidera, sakit, kecelakaan atau bahkan dapat mengakibatkan kematian yang berhubungan dengan proses dan system kerja.Potensi yang dapat menyebabkan kerusakan dan kerugian pada manusia baik secara langsung maupun tidak langsung, property termasuk peralatan kerja dan mesin-mesin, lingkungan, baik lingkungan di dalam perusahaan maupun di perusahaan serta kualitas produk barang dan jasa, nama baik perusahaan. Resiko didefinisikan sebagai kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan peluang terjadinya kejadian tersebut. 

6. Klasifikasi Kecelakaan kerja 

Menurut Organisasi Perburuhan Internasonal (ILO) tahun 1962 dalam Suma’mur (1987) klasifikasi kecelakaan kerja sebagai berikut : 

a. Berdasarkan jenis pekerjaan 

Kecelakaan kerja berdasarkan jenis pekerjaan yaitu terjatuh, terkena aliran listrik, kontak dengan bahan berbahaya dan beracun, terjepit oleh benda, tertimpa benda jatuh, tertumbuk atau terkena benda-benda, Gerakan-gerakan melebihi kemampuan dan pengaruh suhu tinggi. 

b. Berdasarkan penyebab 

Kecelakaan kerja berdasarkan penyebabnya dapat di akibatkan oleh mesin, alat angkut, pembakar, pemanas, pendingin dan lingkungan kerja dan zat radiasi. 

c. Berdasarkan sifat luka 

Kecelakaan kerja berdasarkan sifat luka yaitu patah tulang, dislokasi, regang otot, memar, amputasi, luka di permukaan, luka bakar, gegar dan remuk dan keracunan mendadak. 

d. Berdasarkan letak kelainan atau luka ditubuh 

Kecelakaan kerja berdasarkan letak kelainan atau luka di tubuh terdapat pada kepala, leher, badan, anggota atas dan angota bawah. 

7. Pengendalian Ancaman dan Bahaya Kesehatan Kerja 

Berikut merupakan cara yang dapat dilakukan untuk pengendalian ancaman bahaya Kesehatan kerja 

a. Pengendalian Teknik dapat dilakukan dengan mengganti prosedur kerja, mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan,menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara. 

b. Pengendalian administrasi dilakukan dengan mengurangi waktu perjalanan,Menyusun peraturan Kesehatan dan keselamatan kerja, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman,melakukan pelatihan system penanganan darurat. 

8. Objek Pelatihan Kesehatan, Keamanan dan Keselamatn Kerja 

Pelatihan dan Pendidikan keselamatan, keamanan dan keselamatan kerja dalam sutu lingkungan pekerjaan dapat di berikan kepada : 

a. Petugas keselamatan dan Kesehatan kerja 

b. Manjer bagian operasional keselamaan dan kesehatn kerja 

c. Petugas operator mesin dan perlngkapan berbahaya 

d. Petugas operator khusus 

e. Petugas operator umum 

f. Petugas penguji kondisi lingkungan kerja 

g. Petugas estimasi keselamatan pembangunan 

h. Petugas estimasi keselamatan proses produksi 

i. Petugas penyelamat, dan 


j. Tenaga kerja baru atau sebelum tenaga kerja mendapat rotasi pekerjaan. 

9. Potensi bahaya lingkungan 

Secara umum potensi bahaya lingkungan kerja dapat berasal atau bersumber dari berbagai factor sebagai berikut. 

a. Faktor teknis, adalah potensi bahaya yang berasal atau terdapat pada peralatan kerja yang digunakan atau dari pekrjaan itu sendiri. 

b. Faktor lingkungan, adalah potensi bahaya yang berasal dari atau berada di dalam lingkungan yang bisa bersumber dari proses produksi termasuk bahan baku, baik produk antara maupun hasil akhir. 

c. Faktor manusia, adalah potensi bahaya yang cukup besar terutama apabila manusia yang melakukan pekerjaan tersebut tidak berada dalam kondisi Kesehatan yang prima baik fisik maupun psikis.

1 komentar:

  1. Mg Slots - DocCD
    Mg Slots. The 파주 출장샵 game is playable on every device, from any 통영 출장샵 of the mobile devices to PC (desktop or tablet) 의왕 출장안마 and mobile devices. · · · 거제 출장마사지 · 제주도 출장샵 · · ·.

    BalasHapus